Bupati Iskandar saat menyampaikan sambutan pentingnya digitalisasi keuangan (foto : wahyu)

BOLSEL,ARAHMU.ID – Pemanfaatan fasilitas Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk setiap transaksi Pajak terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak selain itu untuk meningkatkan akuntabilitas.

Seperti yang diungkapkan Bupati H Iskandar Kamaru,S.Pt,M.Si dalam sambutannya saat menghadiri acara High Level Meeting ETPD Kab. Bolsel Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2024 serta Sosialisasi Tarif PBB dan Pajak Lainnya berdasarkan Perda Nomor I Tahun 2024 di Lapangan Futsal Panango, Desa Tabilaa,Kec. Bolaang Uki, Kamis (06/06/2024).

“Pemda harus melakukan ini untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi agar tidak tertinggal dengan daerah lain. Termasuk dalam urusan belanja dan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi,” ujarnya.

Untuk mendukung program ini, Pemda telah menerbitkan edaran tentang Pembayaran Pajak Daerah menggunakan Sistem Non tunai serta Program kartu kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

“Semoga ini jadi momentum pemdes dalam melakukan penagihan pajak kepada masyarakat yang lebih berorientasi ke layanan digital. Manfaatkan aplikasi untuk memudahkan dalam pengelolaan PBB di setiap desa,” terang bupati.

Ia juga melanjutkan, bahwa tujuan dari dipisahkannya tarif PPB untuk lahan produksi pangan dan peternakan lebih rendah dari lahan lainnya adalah sebagai bentuk stimulus pajak sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

“Ini merupakan bentuk stimulus bagi para petani dan peternak. Sedangkan penetapan PBB tahun 2024 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sudah melalui pertimbangan kemampuan masyarakat,” Imbuhnya.

Diakhir sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pemerintah Desa yang telah berhasil mencapai 100% pelunasan PBB tepat waktu tahun 2023 serta wajib pajak rumah makan/penginapan yang rutin melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.

Hadir dalam acara tersebut, Sekertaris Daerah M. Arvan Ohy, S.Stp. M.AP. Assisten 3 Muh Suja Alamri, S.Pd. Pimpinan Cabang BSG Molibagu Jerry Tuuk, Pimpinan OPD, Camat, Sangadi. (Aulia)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *