Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo ( Foto : Humas DPRD)

GORONTALO,ARAHMU.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Irwan Hunawa memimpin Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo Terpilih Masa Jabatan 2025-2030. Kamis (06/02/2025) di Aula DPRD Kota Gorontalo.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Gorontalo periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang mengakhiri seluruh proses sengketa hasil Pilkada Kota Gorontalo 2024.


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Penjabat Walikota Kota Gorontalo Dr. Ir. H. Ismail Madjid, M.TP, Forkopimda, Para Pimpinan OPD, KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo dan Para camat,lurah dan para undangan.

Ketua DPRD Irwan Hunawa dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa, hasil Paripurna ini akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Penjabat Wali Kota Kota Gorontalo untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Hasil penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota masa jabatan 2025-2030 sebagai berikut yakni, Adhan Dambea mengemban jabatan sebagai Walikota Kota Gorontalo dan Indra Gobel mengemban jabatan sebagai Wakil Walikota Kota Gorontalo,” ucapnya

Sementara itu Walikota terpilih Adhan Dambea dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pemilihan kepala daerah, Forkoimda, KPU,Bawaslu dan juga seluruh anggota DPRD yang telah menganggarkan pelaksanaan Pilwako Kota Gorontalo.

Dengan penuh haru ia menyampaikan bahwa akan menjaga jabatan yang diamanahkan rakyat Kota Gorontalo kepada dirinya dan wakil walikota. Semoga kedepan Kota Gorontalo lebih baik lagi.(FO)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *