
KOTAMOBAGU,ARAHMU.ID – Gelanggang Olahraga (Gelora) Ambang, yang dahulu menjadi kebanggaan dan simbol kejayaan olahraga di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), kini mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 DPRD Kotamobagu menempatkan pengelolaan Gelora Ambang sebagai salah satu fokus utama dalam evaluasi mereka.
Dani Ikbal Mokoginta, SH, Sekretaris Pansus LKPJ 2024 sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, menegaskan bahwa Gelora Ambang, yang pernah menjadi markas Persibom, harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
“Salah satu isu yang sangat serius dibahas Pansus LKPJ 2024 adalah keberlangsungan dan pengelolaan Gelora Ambang,” ujar Dani, Jumat (02/05/2025).
Ia menegaskan bahwa Pansus akan merekomendasikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu agar pengelolaan lapangan sepak bola di Gelora Ambang tetap terjaga dengan baik. Dispora juga diharapkan tidak memberikan izin pemanfaatan lapangan yang menyimpang dari fungsi utamanya sebagai fasilitas olahraga.
“Lapangan bola kaki di Gelora Ambang harus tetap dirawat dan dijaga. Tidak boleh ada izin kegiatan yang tidak sesuai peruntukan,” tegas politisi PKB asal Kotamobagu Utara ini.
Sorotan ini datang sebagai upaya DPRD Kota Kotamobagu dalam menjaga fasilitas olahraga publik agar tidak terabaikan, sekaligus memastikan Gelora Ambang dapat kembali menjadi pusat prestasi olahraga dan kebanggaan masyarakat BMR.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan fasilitas olahraga serta mendukung regenerasi atlet di Kota Kotamobagu dan sekitarnya.(MEP)