BOALEMO,ARAHMU.ID – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, menghadiri sidang paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, serta dihadiri anggota legislatif dan pimpinan OPD.

Dalam pidatonya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa penyampaian LPJ APBD merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi kepala daerah setiap akhir tahun anggaran. Ia menjelaskan, penyusunan laporan tersebut telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Alhamdulillah, laporan keuangan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Rum Pagau.

Bupati menambahkan, laporan pertanggungjawaban ini bukan hanya bentuk kewajiban administrasi, tetapi juga sarana untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Saya berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat, menjadi sumber informasi, dan bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik,” tandasnya.(Apit)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *