BOALEMO,ARAHMU.ID – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, secara resmi membuka rapat kerja seleksi bakal calon kepala sekolah TK, SD, SMP sekaligus sosialisasi Implementasi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Amalia, Kamis (26/6/2025).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boalemo, Drs. Irwan Dai, M.Pd, bersama para kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Boalemo.

Dalam arahannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, jabatan kepala sekolah kini memiliki batas waktu yang jelas. Kepala sekolah hanya dapat menjabat selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi apabila kinerjanya dinilai baik.

“Artinya, masa jabatan maksimal seorang kepala sekolah adalah delapan tahun. Setelah itu, yang bersangkutan tidak bisa lagi diangkat, baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lain,” jelas Rum Pagau.

Ia menambahkan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatannya akan dikembalikan ke jabatan fungsional guru sesuai golongan dan sertifikasi. Kebijakan ini, kata Rum Pagau, merupakan bagian dari manajemen kepegawaian berbasis merit yang bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan, memperluas kesempatan bagi calon kepala sekolah potensial, serta menjaga mutu pengelolaan satuan pendidikan.

Bupati Rum Pagau berharap para kepala sekolah dapat menerima aturan baru ini sebagai bagian dari transformasi manajemen pendidikan.


“Mari kita jadikan regulasi ini sebagai langkah menuju sistem pendidikan yang lebih terstruktur, sehat, dan bermartabat,” tutupnya.(Apit)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *