KOTAMOBAGU,ARAHMU.ID — Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali dibuktikan.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Satuan Satpol PP Sahaya Mokoginta, Selasa (18/11/2025)

Dikatakan Sahaya, hari ini melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, proses penanganan perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kembali dilanjutkan.

“Tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ menjalani pemeriksaan resmi terkait dugaan pelanggaran dengan barang bukti minuman beralkohol yang sebelumnya telah diamankan dari lokasi usaha,”ujarnya.

Sahaya melanjutkan, pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai standar hukum acara penyidikan PPNS.

Setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Penyidik Satpol PP menyatakan siap melimpahkan perkara ini ke Meja Hijau (Pengadilan) untuk mendapatkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran Perda akan diproses tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Kotamobagu,”pungkasnya. (MEP)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *