KOTAMOBAGU, Arahmu.id – Dugaan kelalaian PT Hillcon Jaya Sakti dalam menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan setelah ahli waris seorang karyawan yang meninggal dunia mengaku tidak dapat mencairkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), meski iuran BPJS disebut masih dipotong dari gaji almarhum setiap bulan.

Kasus ini menimpa Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Hendi meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat masih berstatus sebagai karyawan PT Hillcon Jaya Sakti dan bertugas di area kerja perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ironisnya, ketika sang istri, Intan Rivai, mengurus klaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan, ia justru mengetahui bahwa kepesertaan suaminya dinyatakan tidak aktif. Penyebabnya, iuran BPJS atas nama almarhum diduga tidak lagi disetorkan oleh perusahaan sejak April 2025.

“Setiap bulan di gaji suami saya masih ada potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Tapi setelah dicek, ternyata iurannya sudah lama tidak dibayarkan,” ungkap Intan, Sabtu (11/7/2026).

Akibat status kepesertaan yang tidak aktif, manfaat Jaminan Kematian yang seharusnya menjadi hak ahli waris tidak dapat dicairkan.

Menurut Intan, setelah suaminya meninggal dunia, perusahaan hanya membantu proses pemulangan jenazah ke kampung halaman dan memberikan santunan duka. Namun hingga kini, persoalan hak BPJS Ketenagakerjaan belum menemukan penyelesaian.

“Kami hanya ingin hak almarhum dipenuhi. Kalau memang setiap bulan dipotong dari gaji, seharusnya iurannya juga disetorkan. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan, tetapi belum ada penjelasan,” katanya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemotongan iuran dari gaji pekerja tanpa disertai penyetoran kepada BPJS, apabila terbukti, berpotensi merugikan pekerja dan ahli warisnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memungut dan menyetorkan iuran secara tepat waktu. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *