
BOLSEL, Arahmu.id — Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine secara massal terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel dan anggota DPRD Bolsel.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif daerah benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Permintaan itu disampaikan Iskandar menyusul pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara dengan barang bukti hampir 15 gram di wilayah Bolsel.
“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” kata Iskandar saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk para pengguna atau pembeli.
Tes urine terhadap pejabat dan anggota DPRD, kata dia, dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus upaya memastikan penyelenggara pemerintahan daerah terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut menyeret pasangan suami istri berinisial IB dan HM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sulut.
Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita. Saat diamankan, IB dan HM berada bersama dua orang lainnya, yakni SL dan TW, tepat di depan rumah IB.
Petugas kemudian menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih sekitar 14,8718 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa sabu tersebut diduga dijemput dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, mengungkapkan IB mengaku diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu kepada seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu.
Setelah memperoleh paket tersebut, IB kemudian membawa sabu menuju Bolsel.
Yang menjadi perhatian, perjalanan dari Palu menuju Bolsel dilakukan menggunakan taksi gelap. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan pergerakan barang haram hingga masuk ke wilayah Bolsel.
BNNP Sulut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik pemasok maupun pihak yang berperan dalam distribusi sabu dari Palu hingga ke Bolsel.
Dari total barang bukti yang diamankan, sekitar 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut. Kemudian sekitar 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan, sedangkan sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Bolsel memiliki pola distribusi yang perlu diwaspadai. Barang terlarang tersebut dapat masuk dari luar daerah dengan menggunakan jalur transportasi yang relatif sulit dipantau.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong penguatan koordinasi dengan BNN, kepolisian dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bolsel.
Atas perkara tersebut, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.
BNNP Sulut memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik jalur pemasokan dan distribusi sabu tersebut.
Sementara itu, permintaan tes urine massal dari Bupati Bolsel menjadi dorongan agar pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga diperkuat melalui langkah pencegahan di lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif.
Dengan demikian, upaya memberantas narkotika di Bolsel diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.