
BOLSEL, Arahmu.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang dan keberadaan alat berat di kawasan tersebut, tetapi juga pada informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam dugaan jaringan pengelolaan aktivitas pertambangan ilegal.
Dua nama yang muncul dalam informasi lapangan yakni Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen. Keduanya disebut dalam pembicaraan yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Lokosina.
Namun, sejauh ini belum terdapat konfirmasi resmi yang membuktikan keterlibatan keduanya dalam kegiatan PETI tersebut.
Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Karena itu, diperlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan posisi maupun peran masing-masing pihak.
Keberadaan alat berat menjadi salah satu fakta yang memperkuat perhatian terhadap kawasan Lokosina.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, sebelumnya membenarkan adanya temuan satu unit excavator berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone.
Menurut Djunaedi, pemantauan tersebut juga menunjukkan adanya titik yang diduga merupakan lokasi aktivitas tambang ilegal.
Temuan alat berat tersebut dinilai penting untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan excavator tidak hanya berkaitan dengan pekerja di lapangan, tetapi juga membutuhkan mobilisasi alat, biaya operasional, tenaga kerja dan distribusi hasil tambang.
Karena itu, penanganan PETI dinilai perlu diarahkan pada seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pihak yang menyediakan modal, menguasai atau menyewa alat berat, mengatur kegiatan serta pihak yang menerima hasil pertambangan.
Selain nama Deizy Hermin dan Egen, informasi yang beredar juga menyebut adanya sejumlah nama pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Utara yang disebut dalam pembicaraan terkait aktivitas Lokosina.
Namun, informasi mengenai hal tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut.
Kondisi ini penting diperjelas agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Jika nama pejabat kepolisian memang hanya dicatut oleh pihak tertentu, hal tersebut perlu ditelusuri.
Sebaliknya, jika terdapat informasi mengenai komunikasi atau hubungan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas PETI, aparat berwenang perlu melakukan verifikasi secara objektif.
Penggunaan nama aparat penegak hukum dalam suatu aktivitas ilegal, apabila terbukti dilakukan untuk menciptakan kesan adanya perlindungan, tentu menjadi persoalan serius.

Sorotan terhadap kawasan Lokosina juga diarahkan pada proses penanganan dugaan PETI.
Sumber di lapangan menyebut laporan mengenai aktivitas tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
Namun, sumber mengaku belum melihat penindakan yang dianggap signifikan.
Klaim tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Pihak berwenang perlu menjelaskan apakah laporan telah diterima, langkah apa yang sudah dilakukan dan apakah terdapat kendala dalam proses penanganannya.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya menegaskan bahwa penertiban aktivitas PETI tidak seharusnya hanya menyasar pekerja di lapangan.
Menurutnya, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum serius memberantas tambang ilegal, maka seluruh mata rantai aktivitas harus ditelusuri, termasuk pihak yang menyediakan modal dan alat berat.
Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan munculnya informasi mengenai dugaan jaringan di Lokosina.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Apakah aktivitas itu hanya melibatkan pekerja di lapangan atau terdapat jaringan yang lebih luas, sepenuhnya membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut serta pihak terkait lainnya masih dilakukan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang beredar.