GORONTALO,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menata kembali jajaran birokrasi menyusul pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja baru. Sebanyak 35 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjalani uji kompetensi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari proses penataan tersebut.

Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi dibuka langsung oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/8/2026). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Panitia Seleksi, serta sejumlah akademisi yang terlibat dalam proses penilaian.

Sofyan menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar menentukan siapa yang akan menempati jabatan tertentu. Proses tersebut merupakan konsekuensi perubahan SOTK sekaligus upaya memastikan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.

“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” ujar Sofyan.

Menurutnya, perubahan struktur organisasi harus diiringi dengan penataan sumber daya manusia yang tepat. Dengan demikian, birokrasi yang terbentuk diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Harapan kita, seluruh proses ini dimudahkan dan menghasilkan yang terbaik untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” katanya.

Ia menekankan bahwa hasil evaluasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kepentingan administratif semata. Penataan pejabat ini harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, menjelaskan bahwa proses uji kompetensi dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara.

Dari total 35 pejabat, 32 orang menjalani uji kompetensi karena masa menduduki jabatan masih di bawah empat tahun. Tiga pejabat lainnya menjalani evaluasi kinerja lantaran telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih.

“Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN untuk kemudian dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri.

Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain penulisan makalah berbobot 20 persen, penilaian rekam jejak, wawancara, serta tes tambahan yang diselenggarakan oleh Pansel. Penilaian rekam jejak terbagi dua: rekam jejak tertulis menjadi kewenangan Pansel, sedangkan rekam jejak tidak tertulis menjadi ranah Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelas Djufri.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *