
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Bertempat di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025), Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menyerahkan langsung santunan jaminan kematian kepada ahli waris enam orang pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bolaang Mongondow Raya, Rezky Andre Ratu, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang belum memiliki jaminan sosial secara penuh.
“Santunan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam memastikan adanya perlindungan bagi para pekerja rentan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Weny.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal yang belum terdaftar, agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat perlindungan sosial yang lebih baik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rezky Andre Ratu menjelaskan, santunan yang diberikan kali ini merupakan manfaat dari program perlindungan yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Tenaga Kerja, dengan sasaran sebanyak 5.000 pekerja rentan.
“Santunan kematian ini senilai Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris. Ini berasal dari iuran sebesar Rp16.800 per orang yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Program ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada para pekerja, tetapi juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.(Aulia)