GORONTALO,ARAHMU.ID – Dalam rangka menertibkan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan penertiban terhadap pedagang non ikan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 8 tahun 2012 tentang fungsi pelabuhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menjelaskan bahwa kehadiran Satpol PP adalah untuk membantu dinas untuk menertibkan tempat penjualan non ikan di PPI.
“Ini merupakan agenda dari dinas Perikanan, Satpol Provinsi diharapkan untuk membackup ini,” jelas Taufik.
Dalam proses penertiban, para pedagang non ikan terpaksa membongkar lapak-lapak mereka. Mereka mengaku mengalami kesulitan setelah pembongkaran lapak mereka. Salah satu pedagang, Widya Karim, mengungkapkan kekhawatirannya tentang masa depan mata pencaharian mereka.
“Tidak tahu kalau mau jual di mana, tidak tahu kalau sudah kasih makan apa anak-anak, suami cuma bantu saya di kobong, hasil kobong itu yang mau jual,” keluh Widya.
Para pedagang non ikan berharap pemerintah provinsi Gorontalo dapat memberikan solusi yang tepat untuk mereka. Mereka masih mencari alternatif tempat berjualan, namun biaya sewa lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo yang menurut mereka masih terlalu mahal menjadi kendala.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada para pedagang non ikan yang terkena dampak penertiban ini.(Fazri)