
GORONTALO, ARAHMU.ID— Forum Pecinta Alam Gorontalo menyoroti meluasnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Provinsi Gorontalo. Diskusi publik “Gorontalo dalam Kepungan Tambang Emas Ilegal” yang digelar Rabu malam 17/6/2026 mencatat PETI sudah menyebar masif di Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, dan kawasan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo.
Diskusi menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, dan jurnalis untuk membedah dampak ekologis, tata ruang, hingga ketimpangan ekonomi akibat tambang liar.
Pohuwato disebut sebagai pusat aktivitas terbesar. Penggunaan ekskavator bahkan masuk kawasan sensitif. Di Kecamatan Popayato, sedimentasi lumpur mencemari Sungai Popayato. Taluditi mengalami penggundulan hutan perbukitan. Buntulia, Marisa, hingga Dengilo disebut sudah mengepung permukiman dan perkebunan warga. Titik sorot: Desa Teratai di Marisa dan Desa Taluduyunu di Buntulia.
Perwakilan Japesda Renal Husa menyebut Sungai Desa Teratai kini keruh akibat PETI.
“Air Sungai Desa Teratai keruh gara-gara aktivitas PETI di wilayah itu. Biasanya ketika ada lahan yang ada kandungan emasnya, akan jadi sasaran penambang lokal yang sebetulnya sudah menggunakan ekskavator,” ujarnya.
Renal menilai pola PETI bergerak tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Nah masalahnya timbul jika tanahnya sudah tidak mengandung emas, dan sudah tidak bisa dikelola lagi, lalu apa yang mau diwariskan ke anak cucu nanti… Bisa jadi generasi mendatang akan mewarisi kemiskinan,” katanya.
Bone Bolango didominasi lubang galian tradisional di perbukitan. Titik dominan di Kecamatan Suwawa Timur, Desa Tulabolo dan sekitarnya, area rawan longsor.
Boalemo mulai berkembang dengan alat berat di perbukitan dan aliran sungai. Terdeteksi di Dusun Sambati Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, serta Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Kabupaten Gorontalo disasar di hutan lindung Boliyohuto. Operasional berada di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango.
Kaprodi PWK Fakultas Teknik UNG Sri Sutarni Arifin menegaskan perbedaan tambang legal dan ilegal hanya pada dokumen.
“Bedanya cuma di dokumen saja… Secara di atas kertas yang legal karena punya dokumen jelas sekali batas wilayah konsesinya. Sebaliknya ilegal lebih bebas mengeksplorasi di mana saja,” ujarnya.
Ia memperingatkan dampak ilegal lebih besar karena tidak berbasis kesesuaian lahan. Di era perubahan iklim, ketersediaan air bersih ke depan bisa terganggu.
Jurnalis lingkungan Sarjan menyoroti dominasi pemodal dalam tambang rakyat. Usulan IPR di Pohuwato, katanya, kerap dikuasai pihak bermodal, bukan warga.
“Yang saya tahu adalah oknum pejabat setempat. Artinya yang punya duit saja yang bisa mengurus IPR ini. Buruh tambang justru kadang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses,” katanya.
Sarjan mencatat sekitar 400 hektare lahan di Duhiadaa, Pohuwato, tak lagi bisa ditanami. Tekanan sosial juga membungkam warga hilir.
“Warga di hilir paling sulit suara mereka didengar… Di Pohuwato, ketika petani ditanyai terkait kerusakan lahan, mereka tak berani menjawab itu karena tambang. Karena memang ada tekanan,” ujarnya.
FPAG menegaskan PETI di Gorontalo telah menjadi persoalan struktural: merusak lingkungan skala luas, mengubah bentang alam, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menekan masyarakat terdampak.(FO)