
Bolsel, Arahmu.id – Bupati Bolaang Mongondow Selatan, H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., secara resmi memberhentikan 14 Sangadi yang masa jabatannya telah berakhir untuk periode 2018–2026, sekaligus melantik 14 Penjabat (Pj) Sangadi yang berasal dari jajaran pemerintah kecamatan.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dilaksanakan di Guest House alun-alun Molibagu. Minggu, 19 Juli 2026 dan turut dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Ketua TP-PKK Bolsel Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekretaris Daerah Marzanzius A. Ohy, S.STP., M.AP., unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada 14 Sangadi yang telah mengakhiri masa pengabdiannya. Menurutnya, dedikasi para Sangadi selama memimpin desa telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, bahkan beberapa di antaranya telah mengemban amanah selama dua periode.
“Bagi para Sangadi yang masih ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kontestasi pemilihan Sangadi, silakan kembali mencalonkan diri. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala desa dapat menjabat hingga tiga periode,” ujar Bupati.
Kepada para Penjabat Sangadi yang baru dilantik, Bupati menegaskan bahwa salah satu tugas utama yang harus segera dilaksanakan adalah menyukseskan seluruh tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) agar berjalan aman, tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bupati meminta para Penjabat Sangadi untuk segera melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah dirintis oleh Sangadi sebelumnya sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa hambatan.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap proses serah terima jabatan dan penyelesaian administrasi keuangan desa. Ia menegaskan bahwa mantan Sangadi yang akan kembali mencalonkan diri harus memperoleh rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan tidak memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).
“Penjabat Sangadi harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Sangadi sebelumnya terkait pengelolaan dana desa maupun penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Walaupun masa jabatan telah berakhir, tanggung jawab administrasi tetap melekat hingga seluruh kewajiban diselesaikan. Jangan saling meninggalkan, tetapi saling membantu agar proses pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk terus menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Jangan pernah lelah dan jangan pernah letih. Mari sama-sama berjuang untuk memajukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang kita cintai,” pesannya.