GORONTALO,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV resmi memulai pendataan awal Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Senin (20/7/2026).

Langkah ini menjadi upaya percepatan pemberian kepastian hukum atas status tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus menjelaskan, program ini memiliki dua tujuan utama: memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan tetap terjaga. Oleh karena itu, seluruh proses inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara teliti dan akurat agar penyelesaian permasalahan tepat sasaran.

Sebelumnya, Kabupaten Gorontalo telah menuntaskan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare. Pada tahap lanjutan tahun 2026 ini, Kementerian Kehutanan kembali mengalokasikan penanganan lahan seluas sekitar 6.180 hektare. Dengan demikian, total cakupan program mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan di delapan kecamatan.

Wakil Bupati meminta kepada para camat, kepala desa, dan lurah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendataan dalam waktu 30 hari terhitung setelah kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, pemerintah desa memegang peran sangat vital karena mengetahui secara langsung kondisi riil penguasaan lahan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV Soraya Isfandiari menyampaikan, masyarakat yang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dapat mengajukan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun perhutanan sosial. Seluruh proses pengajuan ini tidak dipungut biaya, dan akan dilanjutkan dengan tahapan inventarisasi serta verifikasi lapangan sebelum akhirnya diterbitkan rekomendasi penyelesaian.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *