BOLSEL — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.

Persoalan di kawasan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan aktivitas penambangan dan alat berat. Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya pihak yang berperan sebagai investor serta upaya pembentukan koperasi yang disebut berkaitan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam rangkaian informasi tersebut, nama RHL alias Reki turut disebut-sebut. Reki dikenal sebagai pengusaha asal Manado yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki hubungan saudara kembar dengan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti terbuka ataupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan RHL alias Reki terlibat dalam aktivitas PETI di Lokosina.
Kapolda Sulut juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai informasi tersebut melalui sambungan seluler, namun belum memberikan tanggapan.

Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara menyebut, masuknya pihak yang diduga sebagai investor ke kawasan Lokosina diduga diawali dengan rencana pembentukan sebuah koperasi.

Koperasi tersebut disebut diproyeksikan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana pengelolaan pertambangan rakyat apabila kawasan tersebut nantinya memperoleh status WPR dan izin pertambangan rakyat.

Dalam informasi yang diterima, sejumlah nama disebut memiliki keterkaitan dengan proses awal tersebut. Di antaranya oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.

Kendati demikian, nama-nama tersebut masih sebatas muncul dalam informasi yang diterima dan belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aktivitas PETI maupun proses pembentukan koperasi.

Informasi mengenai rencana pembentukan koperasi itu disebut mengarah hingga ke Kota Manado.
Pada 27 April 2026, dikabarkan berlangsung pertemuan terkait sosialisasi koperasi di Rumah Kopi Teras Sparta.

Pertemuan tersebut disebut membahas pembentukan koperasi serta rencana operasionalnya yang akan berkaitan dengan kawasan pertambangan Lokosina.
Sumber juga menyebut, pihak yang diduga sebagai investor masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.

Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh untuk memperoleh dukungan terhadap rencana koperasi yang nantinya akan beraktivitas di kawasan pertambangan.
Informasi ini tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai legalitas koperasi, pihak yang terlibat, sumber modal, serta tujuan pembentukannya.

Dugaan aktivitas PETI di Lokosina semakin mendapat perhatian setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.

KPH selanjutnya berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik lokasi tersebut dengan peta kawasan serta memastikan status wilayahnya. Selain itu, KPH juga akan mendalami kepemilikan excavator, termasuk pihak yang menyewa maupun mengoperasikan alat berat tersebut.

Keberadaan excavator menjadi bagian penting dalam mengungkap mata rantai aktivitas PETI. Sebab, aktivitas pertambangan dengan alat berat tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai pekerja di lapangan, tetapi juga mengenai sumber modal, pemilik peralatan, pengelola operasional hingga pihak yang menikmati keuntungan.

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang berperan sebagai pemodal atau pengendali kegiatan pertambangan ilegal, maka penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Ia mendorong aparat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemodal, penyedia alat berat hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dari belakang layar.

“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Rangkaian informasi mengenai PETI Lokosina saat ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Nama RHL alias Reki, sejumlah pihak yang disebut dalam informasi mengenai koperasi, serta keberadaan excavator merupakan bagian dari informasi yang belum seluruhnya terverifikasi.

Karena itu, penyebutan nama-nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal sebelum terdapat hasil penyelidikan maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.

Yang menjadi pertanyaan utama adalah siapa pemilik dan pengendali alat berat, dari mana sumber pembiayaan aktivitas tersebut, serta apakah kegiatan pertambangan telah memiliki dasar hukum yang sah.

Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung sebelum adanya legalitas WPR dan IPR, aparat dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sebab, di balik satu unit excavator yang terpantau dari udara, terdapat mata rantai yang perlu diungkap: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang paling diuntungkan dari aktivitas tambang di Lokosina.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *