BOLSEL,ARAHMU.ID — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana langkah aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Sorotan terutama diarahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, yang diharapkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Dalam perkembangan informasi di lapangan, nama Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen turut disebut-sebut memiliki kaitan dengan dugaan jaringan aktivitas PETI di Lokosina.

Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Tidak ada pula keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan kedua nama tersebut terlibat dalam tindak pidana pertambangan.

Karena itu, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, beredar pula klaim mengenai sejumlah nama yang disebut berada di lingkungan Polda Sulut. Informasi tersebut juga belum terkonfirmasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan maupun perlindungan terhadap aktivitas PETI.

Justru karena banyak informasi berkembang, penjelasan resmi aparat menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Indikasi aktivitas pertambangan di kawasan Lokosina sebelumnya menguat setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Temuan alat berat tersebut menjadi bagian penting yang seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih jauh.

Sebab, keberadaan excavator di kawasan tambang tidak hanya berkaitan dengan pekerja di lapangan. Ada dugaan rantai pembiayaan, pengadaan atau mobilisasi alat, pengelolaan operasional hingga distribusi hasil tambang yang dapat ditelusuri aparat.

Jika ditemukan unsur pidana, penanganan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap siapa yang menjadi pekerja, pemodal, penyedia alat maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan.

Pertanyaan mengenai penanganan PETI Lokosina semakin mengemuka karena masyarakat menginginkan kejelasan mengenai tindak lanjut atas informasi dan temuan yang telah muncul.

Kapolda Sulut Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Salah seorang sumber mengklaim bahwa laporan mengenai aktivitas pertambangan telah disampaikan, namun belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lapangan.

“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber.

Pernyataan tersebut merupakan klaim sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak adanya tindakan yang terlihat publik juga tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran, intervensi ataupun perlindungan terhadap aktivitas PETI.

Namun, apabila laporan memang telah diterima, publik berhak mendapatkan informasi mengenai sejauh mana proses penanganannya.

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Ia juga mendorong aparat menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat serta pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyasar seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat. Jika dugaan PETI di Lokosina benar masih berlangsung, masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan secara terbuka, profesional dan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *