Sosialisasi Aplikasi Pinahangi Oleh Diskominfo Bolsel (Foto : Istimewa)

BOLSEL,ARAHMU.ID-Sesuai dengan amanat Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mewajibkan badan publik membentuk struktur PPID, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab Bolsel menciptakan terobosan dengan membuat aplikasi pendukung yang diberi nama PINAHANGI (Layanan Humas dan Digitalisasi Informasi).

Untuk itu Diskominfo Bolsel melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Layanan Humas dan Digitalisasi Informasi (PINAHANGI) serta Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sosialisasi tersebut, melibatkan puluhan  wartawan yang dilaksanakan di lantai 2 ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Jl. Ir Soekarno Kompleks Perkantoran Panango Desa Tabilaa Rabu,(09/11/2023).

Dalam Arahannya, Kadis Kominfo Aldy Setiawan Gobel menyampaikan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mewajibkan badan publik membentuk struktur PPID.

PPID bertugas untuk mengelola informasi publik guna memastikan keterbukaan informasi untuk masyarakat. Serta mengfokuskan Aplikasi Layanan Humas dan Digitalisasi Informasi (Pinahangi).

“Pinahangi merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan Diskominfo Bolsel untuk menunjang kinerja PPID dalam mengelola informasi terkait Program Kerja dan Kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah Daerah yang tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” jelas Aldy. Tambahnya lagi,  aplikasi PINAHANGI saat ini telah diajukan sebagai Proyek Perubahan dari Kadis Kominfo Aldy Gobel dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2023.(aulia)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *