BOLSEL,ARAHMU.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Untuk itu, bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dalam menyalurkan aspirasinya perlu memperhatikan beberapa hal, khususnya dokumen yang dibawa ke Tempat Pemungutan Suara.

“Mari gunakan hak pilih dengan bijak saat 14 februari nanti, dan sesuai regulasi pemilih wajib membawa dokumen yang disyaratkan,” ujar Stanley kakunsi Ketua KPU Bolsel.

 Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. 

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A Surat Pindah Memilih. 

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. 

Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el. 

Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *