
KOTAMOBAGU,ARAHMU.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 terus melanjutkan tahapan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu. Setelah merampungkan proses pemanggilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pansus kini bersiap melakukan peninjauan lapangan guna mencocokkan keterangan yang telah disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.
Ketua Pansus LKPJ 2024, Royke Kasenda, menyampaikan bahwa seluruh instansi teknis di lingkungan Pemkot Kotamobagu telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pelaksanaan program kerja dan serapan anggaran tahun 2024.
“Kami sudah memangil semua instansi terkait, dan saat ini kami sedang mempersiapkan agenda peninjauan lapangan berdasarkan hasil keterangan yang telah kami terima dalam rapat-rapat bersama,” ujar Royke, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan, Jumat (8/5/2025).
Royke menegaskan bahwa tahapan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, peninjauan lapangan akan memberikan gambaran faktual tentang sejauh mana program-program yang direncanakan telah direalisasikan di lapangan.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jika ada ketidaksesuaian, tentu itu akan menjadi catatan penting dalam rekomendasi akhir kami,” tegasnya.
Pansus LKPJ 2024 DPRD Kota Kotamobagu sendiri terdiri dari 10 orang anggota, dengan komposisi lintas fraksi. Ketua Pansus dijabat oleh Royke Kasenda, sedangkan posisi Sekretaris diemban oleh Dani Iqbal Mokoginta, salah satu legislator muda yang dikenal aktif dalam pengawasan kebijakan publik.
Dani Iqbal sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa setelah pemanggilan SKPD, Pansus akan fokus pada validasi lapangan terhadap laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui APBD 2024.
“Hasil evaluasi kami tidak hanya berasal dari presentasi di ruang sidang, tetapi juga dari observasi langsung di lokasi pelaksanaan kegiatan, agar rekomendasi yang kami keluarkan betul-betul tajam, objektif, dan bermanfaat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” kata Dani.
Evaluasi LKPJ merupakan salah satu agenda konstitusional DPRD yang bertujuan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Rekomendasi akhir dari Pansus LKPJ ini nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu sebagai bagian dari kontrol legislatif terhadap eksekutif.(MEP)