KOTAMOBAGU,ARAHMU.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Bukaka Naton. Agenda tersebut dilaksanakan pada Kamis,(15/05/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu.

Rapat yang berlangsung secara tertib dan produktif itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Henny Kaseger, serta dihadiri sejumlah anggota legislatif, yakni Herdy Korompot, Refly Setiawan Mamonto, Jayadi Paputungan, Alfitri Tungkagi, dan Yunita Lontoh. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan bersama jajarannya.

Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya membentuk badan usaha milik daerah yang akan menangani sektor strategis penyediaan air bersih secara profesional dan mandiri.

“Iya, tadi kami melaksanakan rapat dengan mitra kerja eksekutif dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bukaka Naton,” ujar Herdy Korompot, salah satu anggota Bapemperda.

Hal senada juga disampaikan oleh staf Sekretariat DPRD Kotamobagu, Angky Yambo, yang mengonfirmasi jalannya kegiatan tersebut.

“Benar, telah dilaksanakan rapat antara Bapemperda dan Dinas PUPR terkait pembentukan Ranperda PUD Air Minum Bukaka Naton. Rapat berjalan lancar dan konstruktif. Kemungkinan besar akan ada rapat lanjutan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Angky.

Dalam rapat tersebut, berbagai poin strategis turut dibahas, termasuk struktur organisasi PUD, mekanisme pengelolaan air bersih, serta rencana jangka panjang pendirian dan operasionalisasi perusahaan daerah ini. Kehadiran Dinas PUPR sebagai instansi teknis turut memberikan data dan pertimbangan mendalam terkait kebutuhan dan kondisi aktual layanan air bersih di wilayah Kota Kotamobagu.

Ketua Bapemperda, Henny Kaseger, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal Ranperda ini secara serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum bagi Pemkot Kotamobagu untuk menghadirkan layanan air minum yang profesional, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Henny usai rapat.

Ranperda tentang PUD Air Minum Bukaka Naton diharapkan dapat segera disempurnakan dan masuk ke tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu serta instansi terkait, sebelum nantinya dibahas dalam rapat paripurna untuk penetapan menjadi peraturan daerah.(MEP)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *