KOTAMOBAGU,ARAHMU.ID — Upaya penyamaran dengan menggunakan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu akhirnya terungkap.
Pelacakan internal terhadap nomor dan pola komunikasi akun tersebut berhasil mengidentifikasi oknum yang diduga menjadi pelaku.

Oknum ini diketahui memakai foto profil dan nama Kepala Dinas untuk menghubungi sejumlah pihak, diduga dengan tujuan melakukan penipuan, meminta bantuan, hingga mencoba menggali informasi pribadi. Aksi tersebut menimbulkan keresahan karena memanfaatkan nama pejabat dan institusi resmi demi kepentingan individu.

Keterlibatan oknum semakin jelas setelah muncul foto real-time yang memperlihatkan momen saat pelaku membuka ponselnya dan mengakses akun WhatsApp palsu tersebut. Bukti visual ini diperoleh tepat ketika akun itu sedang digunakan, sehingga memperkuat dugaan tanpa memberi ruang untuk menyangkal.

Dari penelusuran, muncul dugaan bahwa tindakan ini berkaitan dengan situasi setelah Satpol PP menertibkan tiga kafe yang melanggar aturan mulai dari beroperasi di atas pukul 24.00 hingga penyajian alkohol tanpa izin dan adanya pengunjung di bawah umur. Pasca penertiban, akun palsu yang mencatut nama Kepala Dinas mulai bermunculan dan diduga mencoba memanfaatkan kondisi tersebut untuk memengaruhi sejumlah pihak.

Situasi ini ditengarai sebagai upaya mengganggu fokus kerja Satpol PP sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan penegakan Perda.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, ME, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mengandung unsur pemalsuan identitas pejabat daerah, pencemaran nama institusi, dan dugaan penipuan berbasis media elektronik.

“Kami minta oknum ini segera datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan membuat Laporan Kejadian kepada pihak berwajib agar proses hukum berjalan,” tegas Sahaya, Senin, (17/11/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pesan atau akun media sosial yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.
Langkah penindakan ini menjadi bentuk ketegasan Satpol PP dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital, menjaga integritas lembaga, serta memastikan penegakan Perda tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.(MEP)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *