
Bolsel, Arahmu.id – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Puncak Landaso, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki. Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya potensi ancaman banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Bupati Iskandar menegaskan bahwa meskipun perizinan pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Perizinan memang ada di pusat, tapi dampaknya terjadi di wilayah,” tegas Iskandar saat dihubungi Sabtu (6/12/2025).
Menurut Iskandar, kawasan Puncak Landaso merupakan daerah perkebunan dan dekat persawahan warga, sehingga tidak layak dialihfungsikan menjadi lokasi pertambangan, terlebih tanpa izin resmi.
Ia mengingatkan bahwa banjir yang kerap melanda daerah sekitar, termasuk banjir besar Desa Dudepo pada 2020, menjadi tanda bahwa ekosistem wilayah tersebut sangat sensitif.
“Kita tidak bisa menutup mata. Semua pihak harus menjaga ekosistem Bolsel,” ujarnya.
“Tentu ini berbahaya jika ada aktivitas PETI.”
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel siap mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan di Puncak Landaso.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim, IPTU Iqbal Putra Saimuri S.Tr.K, membenarkan telah menerima laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Segera kita atensi untuk penertiban,” singkat Iqbal melalui pesan seluler.
Aktivitas serupa pernah terjadi sebelumnya pada Oktober 2025, namun berhasil dihentikan setelah proses mediasi yang melarang penggunaan alat berat di kawasan itu.
Isu pertambangan ilegal kembali mencuat dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada Kamis (16/10/2025), yang dipimpin Camat Bolaang Uki, Nurhaeda Yasin. Rapat tersebut dihadiri perangkat daerah dan pihak yang disebut sebagai investor, Richard Mewo.
Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, membenarkan keberadaan alat berat di Puncak Landaso dan menyebut warga resah karena tidak ada penjelasan resmi.
“Memang benar ada alat berat. Warga mempertanyakan tujuan kegiatan ini,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa pihak Richard Mewo membeli dua bidang lahan dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel, yang membuat warga terkejut karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Camat Nurhaeda menilai pemerintah desa terlambat memberikan laporan.
“Kalau ada kegiatan di desa, harus dilaporkan sejak awal. Bukan setelah muncul gejolak,” tegasnya.
Sumber internal yang enggan disebut namanya menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa sehingga aktivitas ini dapat berjalan tanpa laporan resmi.
“Kami berharap pemerintah menelusuri siapa yang membawa pihak investor. Jangan sampai masyarakat dikorbankan.”
Menanggapi tudingan tersebut, Richard Mewo membantah adanya aktivitas pertambangan.
“Kami hanya membuka akses jalan menuju kebun. Belum ada kegiatan tambang. Kalau nanti ada rencana ke sana, tentu kami akan mengurus izin dan melapor ke Pemda.”
Namun klaim ini berseberangan dengan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, yang menyimpulkan bahwa Puncak Landaso tidak layak dijadikan lokasi tambang karena berada dekat pusat pemerintahan dan kawasan rawan bencana.
“Kami bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut,” tegas Camat Nurhaeda.(Admin)