.

BOLMONG, Arahmu.id – Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bolaang Mongndow Ahmad Syafrun Mokoagow menolak keputusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) tentang penetapan pelaksanaan Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah tahu 2023 nanti.

Syafrun menilai sikap PP Pemuda Muhammadiyah telah menghianati Putusan Tanwir II bahwa Mukhtamar dilaksanakan ditahun 2022 pada Bulan Desember justru membuat gaduh kader Pemuda Muhammadiyah di Seluruh Indonesia dan memunculkan kubu-kubu di internal Pemuda baik di PP maupun di PDPM-PDPM.

“Keputusan Tanwir II itu bersifat Final terkait waktu pelaksanaan Muktamar, seharusnya PP mematuhi putusan Tanwir II, akan tetapi PP justru mengabaikan keputusan Tanwir II, sebenarnya ada apa?,” Ungkap Ahmad

“PP janganlah membuat preseden buruk, patuhilah Konstitusi kita, Tanwir II itu menghadirkan seluruh PWPM se Indonesia dan semuanya telah sepakat bahwa Mukhtamar itu dilaksanakan di Tahun ini, Tapi kok tiba-tiba ada Surat Keputusan bahwa Mukhtamar dilaksanakan di tahun 2023, ini kan aneh,” sambung Ahmad.

“Atau jangan-jangan Muktamar di 2023 sengaja dibuat untuk men-Cut calon potensial yang akan habis masa keanggotaannya sebagai pemuda di tahun 2023, dalam artian kalau dia mencalonkan diri di tahun 2023 dia tidak masuk dalam kriteria calon karena umur telah melewati 40 Tahun, tutupnya.

PDPM Bolaang Mongondow tetap akan membangun komunikasi dengan PWPM dan PDPM lain untuk menolak dengan tegas keputusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dinilai melanggar keputusan dan rekomendasi hasil Tanwir II di Jambi, karena melanggar keputusan Tanwir II berarti melanggar Konstitusi Organisasi.

Sebagai informasi, PP Pemuda Muhammadiyah sebelumnya telah menerbitkan penetapan Muktamar melalui Surat Keputusan (SK) PP PM No.1.5/650/1444 tentang penetapan tuan rumah Muktamar yaitu Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalimantan Timur.(Aulia)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *