GORONTALO,ARAHMU.ID – Dinamika perselisihan di tubuh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo kini memasuki babak baru. Perdebatan tidak lagi sekadar soal seremonial, melainkan menyentuh aspek legalitas dan tafsir pasal-pasal dalam anggaran dasar organisasi. Langkah Majelis Pertimbangan yang mengangkat Ketua Umum baru di luar jalur Musyawarah Nasional (Munas) dengan dalih “penyelamatan” dinilai perlu diuji secara akademis dan organisatoris.

Pengamat organisasi, Fahri Denis, menilai bahwa dalam hierarki hukum organisasi IKA SMANSA, Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), forum inilah yang memiliki wewenang mutlak untuk memilih dan menetapkan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP).

“Mandat yang diberikan kepada Ketua Umum terpilih, Rizal Engahu, pada Munas V Bandung adalah produk hukum tertinggi yang sah dan mengikat,” ujar Fahri Denis, Selasa (5/5/2026).

Munculnya keputusan Majelis Pertimbangan untuk menunjuk kepemimpinan baru secara sepihak memicu pertanyaan mendasar: Apakah Majelis memiliki wewenang eksekutif untuk menganulir hasil Munas?

Menurut Fahri, secara normatif, peran Majelis Pertimbangan bersifat memberikan pertimbangan dan pengawasan, bukan mengambil alih fungsi kedaulatan anggota. Pengangkatan Ketua Umum baru tanpa melalui mekanisme Munas atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dinilai sebagai anomali prosedur yang menabrak pasal-pasal mengenai pemberhentian dan pengangkatan pengurus.

“Dalam hukum organisasi, setiap kebuntuan atau kondisi yang dianggap menghambat roda organisasi seharusnya diselesaikan melalui Munaslub, bukan melalui keputusan diskresi yang melampaui wewenang atau ultra vires,” tegasnya.

Dalih “penyelamatan” karena alasan vakumnya kepengurusan terpilih juga dinilai sulit dibenarkan secara fakta. Fahri menunjuk bahwa Rizal Engahu tercatat telah menjalankan program konkret berupa pembagian paket sembako Ramadhan di lingkungan SMAN 1 Gorontalo pasca terpilih.

“Secara hukum, adanya aktivitas ini menggugurkan argumen bahwa organisasi berada dalam kondisi darurat yang menghalalkan tindakan inkonstitusional,” jelasnya.

Di sisi lain, publik justru melihat paradoks pada kubu yang melakukan pelantikan tersebut. Setelah melakukan pelantikan secara administratif, kubu ini justru mengalami masa vakum selama enam bulan tanpa aktivitas organisasi yang signifikan.

“Jika penyelamatan adalah motifnya, maka kevakuman pasca-pelantikan tersebut justru meruntuhkan urgensi dari langkah luar biasa yang diambil,” pungkas Fahri Denis.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *