MANADO,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

‎Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) ini dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Utara menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam memperkuat ekosistem perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

‎Melalui kerja sama tersebut, Sentra Kekayaan Intelektual yang berkedudukan di Bappelitbangda Bolsel akan menjadi wadah untuk mendukung masyarakat, pelaku usaha, perangkat daerah, akademisi, komunitas, maupun kelompok masyarakat dalam memperoleh layanan pengurusan dan fasilitasi kekayaan intelektual.

‎Keberadaan sentra ini diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual, khususnya dalam proses fasilitasi pendaftaran dan perlindungan atas berbagai karya, inovasi, produk, serta potensi kekayaan intelektual yang berkembang di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

‎Pembentukan Sentra Kekayaan ini menurut Rikson Paputungan Kepala Bappelitbangda juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong inovasi dan meningkatkan nilai tambah potensi lokal.

“Berbagai produk unggulan, kreativitas masyarakat, hasil penelitian, inovasi pelayanan publik hingga karya seni dan budaya daerah memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual” ujarnya.



‎Dengan ditempatkannya sentra tersebut di Bappelitbangda, fasilitasi kekayaan intelektual diharapkan dapat terintegrasi dengan agenda penelitian, pengembangan, inovasi, serta perencanaan pembangunan daerah.

‎Pemerintah Kabupaten Bolsel memandang perlindungan kekayaan intelektual bukan semata persoalan administratif, tetapi bagian dari strategi pembangunan daerah. Perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kreativitas dan pengetahuan.

‎Ke depan, Sentra Kekayaan Intelektual Bappelitbangda Bolsel diharapkan dapat menjadi pusat fasilitasi yang aktif dalam memberikan informasi, pendampingan, koordinasi dan penguatan kapasitas masyarakat terkait kekayaan intelektual.

‎Kerja sama dengan Kemenkumham Sulawesi Utara sekaligus menjadi bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menegaskan komitmennya untuk menjadikan inovasi, kreativitas dan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *