
BOLSEL,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama DPRD Bolsel menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna Tahap II DPRD Bolsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolsel, Selasa (11/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Ridwan Olii dan Jelfi Dajuhari. Bupati Bolsel Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., turut hadir dalam agenda tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Dalam paripurna itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolsel terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan anggota Banggar, Harson Mooduto.
Pembahasan kemudian memasuki agenda pandangan akhir fraksi.
Tiga fraksi di DPRD Bolsel menyampaikan sikap terhadap dokumen perubahan kebijakan anggaran tersebut.
Fraksi Karya Restorasi disampaikan Marsel Aliu, Fraksi Trisakti melalui Karmawan Makalalag, sedangkan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional disampaikan Salman Mokoagow.
Ketiga fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Iskandar Kamaru dalam kesempatan itu menilai tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pembahasan Perubahan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi ruang untuk menyatukan pandangan mengenai arah kebijakan pembangunan daerah.
“Proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan hal yang patut kita syukuri. Hal ini dapat terlaksana melalui penyamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Iskandar.
Ia mengatakan, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu pijakan Pemkab Bolsel dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Iskandar berharap tahapan berikutnya dalam proses perubahan APBD dapat berjalan dengan baik, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berpijak pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Bolsel,” ujarnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, pemerintah daerah dan DPRD Bolsel selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan menuju penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.