
BOLSEL,Arahmu.id – Bupati Bolaang Mongondow Selatan H Iskandar Kamaru,S.Pt,M.Si menyampaikan imbauan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan liburan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikannya pada pelaksanaan Apel Korpri ASN bulan April 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki pada Senin (17/4/2023).
Bupati H Iskandar Kamaru,S.Pt,M.Si menegaskan larangan ini disampaikan untuk mengantisipasi penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, ini disebabkan laporan masyarakat terkait beberapa oknum yang menggunakan kendaraan dinas di lokasi di luar daerah. Jika ingin liburan sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau lainnya.
“saya menerima laporan, ada kendaraan plat merah Bolsel yang parkir di pusat perbelanjaan di luar daerah, jangan sampai ini terjadi lagi , untuk itu saya imbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat liburan, tinggalkan kendaraan dinas disini, silahkan gunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.
Apel Korpri ini dihadiri oleh Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, pimpinan PD dan jajaran ASN, PPPK dan THL.(Aulia)