Pembahasan LKPJ dipimpin Oleh Ketua Pansus Fadly Tuliabu,SH (Foto : aulia)

BOLSEL, ARAHMU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), gelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah T.A  2023, yang bertempat di ruang Rapat DPRD, Senin (22/04/2024).

Rapat Pembahasan LKPJ ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Fadli Tuliabu SH, dan dihadiri oleh Anggota Pansus Zulkarnain Kamaru S.Ag, Harson Mooduto SH, James Lontoh S.Ikom, Suparto Aiyadi S.Pd dan Burhan Botutihe.

Tidak hanya itu, rapat tersebut juga dihadiri OPD antara lain, RSUD Bolsel, Puskesmas Se Bolsel, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Bapelitbangda, Dinas PUPR serta beberapa OPD lainnya yang diundang menurut jadwal.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus Fadli Tuliabu menyampaikan bahwa Pembahasan LKPJ ini akan diagendakan kurang lebih selama 3 hari, yang dimulai pada hari senin 22 April  sampai dengan Rabu 24 April 2024.

“Rapat ini membahas tentang capaian target yang ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2023, dimana masing-masing OPD menjelaskan dan memaparkan program-program kegiatan pada setiap OPD nya masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya, bahwa pelaksanaan rapat Pansus LKPJ ini untuk membahas seluruh isi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

“Banyak hal yang kita bahas dalam rapat Pansus LKPJ Ini, dan ada juga beberapa saran dan tanggapan yang disampaikan oleh para anggota Pansus. Persoalan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentunya harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Fadli.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya yaitu Zulkarnain Kamaru, S.Ag mengatakan, bahwa guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, serta perbaikan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.

“Harus perlu memberikan catatan-catatan yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD,” tuturnya.

Lanjutnya lagi, Adapun beberapa catatan umum pelaksanaan Pemerintah Kabupaten dan LKPJ Bupati Bolsel Tahun 2023 yaitu terkait dengan capaian program dan kegiatan.

“Serta pelaksanaan Peraturan Daerah atau peraturan Kepala Daerah, dalam urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(Aulia)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *