
JAKARTA,ARAHMU.ID – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla,S.Pd,M.Ikom ingatkan pentingnya pengawasan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini diungkapkan Dzulfikar ketika menanggapi maraknya kasus TPPO di beberapa wilayah di Indonesia khususnya daerah yang berbatasan dengan negera tetangga seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Utara.
“Kalimantan Utara adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Tidak menutup kemungkinan ada kegiatan ilegal seperti perdagangan orang yang bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, ini menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran,” ujar Dzulfikar.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya. Presiden telah memberikan perintah zero toleransi terhadap praktik perdagangan orang, karena ini merupakan kejahatan yang merugikan negara,” tegasnya.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau tindakan kekerasan untuk tujuan eksploitasi ekonomi. TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun Dan juga Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Aulia)