
BOLSEL,ARAHMU.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Selatan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga tersangka kasus pencurian barang elektronik di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolsel yang terjadi pada 6 Maret 2025 pukul 02.00 WITA.
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, S.Ik., M.Han, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni FS, JR, dan JM, telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Sekitar pukul 00.30 WITA, mereka berada di alun-alun sebelum menuju kompleks perkantoran Panango, Desa Tabilaa, untuk melancarkan aksinya.
“Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka JR dan JM langsung turun dari mobil dan memerintahkan tersangka FS untuk kembali ke alun-alun Molibagu,” ujar Kapolres, Senin (17/03/2025).

Dalam aksi tersebut, tersangka JR membuka paksa salah satu jendela dengan obeng, memungkinkan dirinya dan JM masuk ke dalam gedung. Mereka kemudian mengambil dua unit laptop merek Asus serta satu unit speaker merek Black Spider dan mengeluarkannya melalui pintu samping.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, JR dan JM membawa barang curian ke jalan Trans Sulawesi dan menghubungi FS untuk menjemput mereka.
“Tak berselang lama, tersangka FS menjemput JR dan JM beserta barang curian. Mereka bertiga lalu bergegas menuju kediaman JM di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Boltim,” tambah Kapolres.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Desa Moyag, mobil yang mereka kendarai hampir kehabisan bahan bakar.
“Ketiga tersangka mencari warung yang menjual BBM. Karena tidak memiliki uang, mereka menjaminkan satu unit laptop untuk membeli 10 liter Pertalite, kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah JM sekitar pukul 08.00 WITA dan langsung menyimpan barang curian tersebut,” ungkapnya.

Sekitar pukul 16.00 WITA, para tersangka berusaha menjual laptop curian di daerah Kotamobagu, namun gagal mendapatkan pembeli. Dalam perjalanan pulang, mereka kemudian menghancurkan laptop dengan cara melindasnya menggunakan mobil dan membuangnya ke sungai di Desa Tobongon untuk menghilangkan barang bukti.
Saat ini, tersangka FS dan JM telah ditahan di Polres Bolsel, sedangkan tersangka JR ditahan di Polres Bolmong karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Aulia)