
KOTAMOBAGU,ARAHMU.ID – Saat ini Pemkot Kotamobagu sedang menjalankan langkah tegas dalam hal penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dikatakan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, salah satu buktinya adalah dilakukannya penutupan sementara salah satu Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang terbukti belum memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Perda nomor 1 tahun 2024.
Disebutkannya, saat ini terdapat 60 unit Ruko di Pasar 23 Maret yang seluruhnya merupakan tanah dan bangunan milik Pemkot dan sudah tercatat sebagai aset daerah.
“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2024, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi sebesar satu juta rupiah per bulan,” ungkap Bambang, Jumat (31/10/2025).
“Jika tidak dipenuhi, maka kami berwenang melakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Bambang juga menjelaskan, penutupan tersebut bersifat sementara, hingga pengguna Ruko menyelesaikan kewajibannya.
“Pemerintah memberikan waktu selama tiga minggu kepada pengguna ruko untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang sudah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah tahun 2024,” ungkapnya.
Apabila kemudian pengguna ruko menunjukkan itikad baik dengan melunasi retribusi yang tertunggak, maka ruko dapat dipergunakan kembali.
“Namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkan kepada masyarakat lain yang ingin menggunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (MEP)