
BOLSEL,ARAHMU.ID – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat di Sulawesi Utara. Seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang bertugas di wilayah Polresta Manado diduga menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri kepada seorang calon peserta dengan imbalan uang sebesar Rp100 juta.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kusmawandi Pakaya, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah anaknya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024. Oknum Polwan yang disebut dalam pengakuan tersebut berinisial Aiptu JK, yang diketahui bertugas di lingkungan kepolisian di Kota Manado.
Kusmawandi mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengenal JK melalui seorang rekan bisnis. Rekan tersebut mengklaim anaknya berhasil lolos seleksi kepolisian pada tahun 2023 setelah mendapat bantuan dari oknum Polwan tersebut.
“Waktu itu saya dikenalkan oleh teman yang juga pengusaha. Dia bilang anaknya bisa lulus polisi karena dibantu oleh yang bersangkutan,” ungkap Kusmawandi saat ditemui di Molibagu, Minggu (7/3/2026).
Setelah perkenalan tersebut, komunikasi antara Kusmawandi dan JK berlanjut melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, JK disebut menyatakan kesediaannya membantu agar anak Kusmawandi dapat diterima sebagai anggota Polri pada seleksi tahun 2024.
Namun bantuan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Kusmawandi mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp100 juta yang disebut akan digunakan untuk mengurus proses kelulusan.
“Dia bilang uang itu untuk atasannya. Saya diminta menyiapkan Rp100 juta,” kata Kusmawandi.
Sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan seleksi Polri 2024, Kusmawandi kemudian berangkat ke Manado dan menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada JK.
Menurutnya, saat itu ada kesepakatan antara keduanya bahwa uang tersebut akan dikembalikan apabila anaknya tidak berhasil lulus dalam seleksi.
Namun kenyataannya, saat hasil seleksi diumumkan, anak Kusmawandi dinyatakan tidak lolos.
Ia pun segera menghubungi JK untuk menagih komitmen pengembalian uang sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Namun, komunikasi justru terputus.
“Saya minta uang itu dikembalikan karena anak saya tidak lulus. Tapi setelah itu komunikasi malah diputus,” ujarnya.
Ia juga mengaku nomor telepon miliknya dan milik istrinya telah diblokir oleh yang bersangkutan saat mencoba kembali menghubungi. Merasa dirugikan, Kusmawandi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Uang Rp100 juta itu bukan jumlah kecil bagi kami. Saya berharap ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengaku baru mengetahui adanya dugaan praktik percaloan tersebut. Ia menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan dilaporkan ke Polda Sulut agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Irham.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah Hasibuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Polwan tersebut.(Admin)