
BOLSEL,ARAHMU.ID — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kembali berhasil mendaftarkan tradisi daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Kali ini, tradisi Lihu Lo Lilu dari Kecamatan Tomini resmi ditetapkan melalui Sidang Penetapan Kementerian Kebudayaan RI, Jumat (04/09/2026).
Dengan ditetapkannya Lihu Lo Lilu, total kekayaan budaya komunal Bolsel yang telah terdaftar menjadi 6 warisan.
Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru,S.Pt,M.Si., menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut.
“Upaya pengusulan Lihu Lo Lilu ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu dan Alhamdulillah tahun ini resmi ditetapkan. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bolsel untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya daerah,” ujar Bupati.
Camat Tomini, Siska Saripi,S.AP., menyebut penetapan ini menjadikan Lihu Lo Lilu sebagai agenda tahunan kabupaten.
“Alhamdulillah, dengan adanya pengumuman hasil sidang ini, kegiatan Lihu Lo Lilu di Kecamatan Tomini akan menjadi agenda tahunan Kabupaten dan dapat dimasukkan dalam rencana anggaran daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tradisi ini menjadi ikon Kecamatan Tomini dan bisa terus diwariskan kepada generasi selanjutnya,” kata Siska
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh masyarakat Tomini atas dukungan dalam proses pengusulan.

Lihu Lo Lilu merupakan tradisi mandi Safar yang rutin dilaksanakan di Kecamatan Tomini. Proses pengusulan dimulai dari Dinas Kebudayaan Provinsi, dilanjutkan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara, pemaparan ke Tim Ahli WBTb pada Kamis (3/9/2026), hingga sidang penetapan via zoom pada Jumat.
Daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Bolsel:
- Tari Dangisa – 2022
- Pernikahan Adat Bolango – 2024
- Bahasa Bolango – 2025
- Ponikaan/Pernikahan Adat Mongondow – 2025
- Salamat – 2025
- Lihu Lo Lilu – 2026