
GORONTALO,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah progresif demi meningkatkan kesejahteraan aparatur. Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan, menjadikan daerah ini salah satu yang lebih awal merealisasikan jaminan kesehatan bagi kelompok tersebut.
Kebijakan ini ditegaskan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat memimpin Apel Korpri Bulan Juli 2026, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 dan Hari Anak Nasional ke-42 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (21/7). Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Sofyan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh aparatur, baik ASN, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.
“ASN, PPPK penuh waktu, dan seluruh PPPK Paruh Waktu juga diberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, setiap PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan Kelas II yang setara dengan ASN, bukan peserta Penerima Bantuan Iuran. Manfaatnya juga mencakup anggota keluarga, yakni suami atau istri, orang tua, serta maksimal tiga orang anak. Selain jaminan kesehatan, mereka juga dilindungi asuransi Taspen Accident saat menjalankan tugas.
Sofyan menegaskan seluruh aparatur memiliki peran yang sama penting dalam menopang pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah wajib memastikan hak dasar mereka terpenuhi, termasuk akses layanan kesehatan.
Ia berharap kebijakan ini memberi rasa aman sehingga pegawai bekerja lebih fokus dan optimal. “Peningkatan kesejahteraan aparatur adalah bagian membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada layanan berkualitas,” ujarnya.