LIMBOTO,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional mengintegrasikan proses hukum hingga sertifikasi tanah dalam layanan Isbat Wakaf Terpadu untuk menuntaskan legalitas 1.046 aset wakaf yang belum bersertifikat.

Layanan tersebut digelar di Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026). Program ini menyatukan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan terpadu.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman, dan sarana sosial.

“Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Sofyan.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menerapkan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajaran di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat. Bupati menargetkan kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat diselesaikan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebutkan bahwa Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia. Ia bahkan menyatakan program ini berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf langsung hingga ke tahap sertifikasi tanah.

“Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum, dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, Pengadilan Agama Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah memasuki proses menuju penerbitan sertifikat.

Penertiban ini juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan 1950. Guna meringankan beban masyarakat, seluruh biaya perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu ini disepakati gratis atau tanpa pungutan biaya. Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program ini direncanakan dilakukan secara simbolis pada peringatan Hari Agraria Nasional mendatang.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *