
BOLSEL,ARAHMU.ID – Reserse Mobil (Resmob) Angin Selatan Polres Bolsel berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penikaman yang terjadi di alun – alun lapangan molibagu hari Ahad (03/03/2024) Pkl 03.00 dini hari.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Vicky Tumembow, S.H, korban dari penikaman tersebut bernama Wandi Gonibala (17) warga Desa Sondana Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Saat menerima informasi informasi penikaman tersebut dari masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Yani Watung langsung berkolaborasi dengan Reskrim Polsek Bolaang Uki dan langsung melaksanakan pulbaket kepada masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Alhasil, tim langsung mendapatkan ciri – ciri dari pelaku penikaman tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan keberadaan dari pelaku yang merupakan Warga Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dengan aksi cepat, tim langsung menuju kediaman tersangka di desa matayangan untuk melakukan pencarian, tak butuh waktu lama Tim Resmob bersama Reskrim Polsek Bolaang Uki langsung menangkap pelaku yang berinisial MRZ (23).
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Resmob Angin Selatan Polres Bolsel. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan aksi perlawanan dan langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian”, tambahnya.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pelaku juga menggunakan batu untuk memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali,” jelas Iptu Vicky.
Korban mengalami luka dibagian paha dan dua luka robek di bagian kepala belakang sehingga harus dirawat secara intensif, pungkasnya.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa badik dan pelaku telah diamankan di Polsek Bolaang Uki untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Tutupnya.(Aulia)