
Bolsel, Arahmu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bolsel Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II, Jelfi Djauhari, S.Pd., didampingi Wakil Ketua I, Ridwan Olii, SE., dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolsel, Rabu,(09/07/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menyampaikan bahwa perubahan RKPD Tahun 2025 mengusung tema: “Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan.” Pemerintah daerah menyusun rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Rancangan ini mendukung program prioritas nasional dengan mendorong kualitas belanja yang lebih efektif dan terarah,” jelas Wabup.
Ia menambahkan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kondisi daerah dan arahan teknis dari pemerintah pusat. Di dalamnya, turut diakomodasi pergeseran anggaran antar-perangkat daerah serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang wajib digunakan dalam tahun berjalan.

Terkait penyampaian Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029, Wabup menekankan bahwa dokumen perencanaan ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Pada Pasal 70 dan 71 disebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib menetapkan Perda RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik,” tegasnya.
Jika melewati batas waktu tersebut, lanjut Wabup, maka pemerintah daerah akan dikenai sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy, S.STP., M.AP., para Asisten Sekda, anggota DPRD, pimpinan OPD, Camat Bolaang Uki, serta para ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.(Aulia)