
Bolsel, Arahmu.id – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) membantah dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus dugaan penikaman, Revan Santoso alias Aan (20), yang meninggal dunia di RSUD Bolsel pada Rabu (20/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Dedy Matahari, menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan selama Aan menjalani proses hukum.
“Selama berada di Polres, tersangka dalam kondisi sehat. Surat keterangan dokter juga menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Dedy menambahkan, perkara Aan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 21 Juli 2025. Sejak saat itu, status Aan menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kotamobagu.
Sebelum meninggal, Aan sempat menulis surat dan membuat video yang berisi dugaan adanya kekerasan dari oknum anggota Polres Bolsel. Surat dan video tersebut kini beredar luas di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik.
Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, juga menyebut bahwa saat pelimpahan perkara, Aan dinyatakan sehat oleh dokter. Namun pada 14 Agustus 2025, ia harus dirawat di rumah sakit karena gangguan pernapasan.
Direktur RSUD Bolsel, dr. Saldy Mokodongan, menjelaskan Aan sebelumnya sudah pernah menjalani perawatan akibat asam lambung dan infeksi saluran pernapasan. Sementara dokter mitra Polres yang memeriksa sebelum pelimpahan perkara juga menyebut kondisi Aan normal.
Meski demikian, keluarga tetap menduga kematian Aan disebabkan penganiayaan. Mereka menuntut keadilan dan meminta Kapolda Sulut turun tangan. Keluarga juga telah mengajukan permintaan otopsi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado untuk memastikan penyebab kematian.(Aulia)