
GORONTALO,ARAHMU.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo meminta Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, segera melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terkait video kontroversial dirinya yang viral di media sosial.
Ketua Advokasi PWI Gorontalo, Andi Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dibenarkan baik secara hukum maupun kode etik jurnalistik. Ia menyarankan agar Wahyudin membawa persoalan itu ke ranah kepolisian dan Dewan Pers agar tidak mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Kalau ada oknum yang benar-benar melakukan pemerasan dan didukung bukti kuat, itu sudah masuk ranah pidana. Silakan dilaporkan,” ujar Andi, Minggu (21/9/2025).
Sebelumnya, Wahyudin mengaku dalam siaran langsung di akun TikTok pribadinya bahwa dirinya pernah diminta uang Rp10 juta oleh seseorang yang disebut wartawan di Boalemo. Oknum tersebut diduga sudah lebih dulu mengantongi rekaman ucapannya soal “merampok uang negara” sebelum video itu viral.
PWI Gorontalo menegaskan, dugaan pemerasan oleh oknum tidak bisa dikaitkan dengan profesi wartawan secara keseluruhan. Andi mengingatkan agar publik membedakan antara praktik jurnalistik dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan individu.
“Jangan menggiring opini seakan profesi wartawan yang salah. Jika ada yang menyalahgunakan profesi, laporkan. Ini menyangkut marwah seluruh wartawan di Gorontalo,” tegasnya.
Selain itu, Andi juga menekankan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik menyimpang. Menurutnya, wartawan yang kompeten akan memahami etika, kode etik, serta kaidah jurnalistik sehingga terhindar dari penyalahgunaan profesi maupun penyebaran hoaks.
Sementara itu, kasus video Wahyudin sendiri telah berdampak serius. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo turun tangan, dan DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan memecat Wahyudin sebagai kader.