LIMBOTO,ARAHMU.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memfinalisasi pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.

Pembahasan tingkat akhir berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (25/5/2026), dengan kehadiran langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, didampingi para asisten serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sugondo menyampaikan, hasil kesepakatan bersama panitia khusus (pansus) DPRD menetapkan jumlah OPD menjadi 24 satuan. Awalnya, pemerintah daerah mengusulkan penyederhanaan struktur menjadi 23 OPD, namun dalam proses pembahasan muncul masukan dari anggota dewan agar urusan perikanan tidak digabung dengan sektor ketahanan pangan, pertanian, dan peternakan, melainkan tetap berdiri sendiri sebagai satuan kerja terpisah.

“Jadi ada permintaan dari DPRD agar urusan perikanan tetap berdiri sendiri, yang pada usulan awal pemerintah akan digabung dengan ketahanan pangan, pertanian, dan peternakan,” ungkap Sugondo.

Ia mengapresiasi kerja pansus DPRD yang dinilai bekerja serius dan mendalam dalam menelaah perubahan SOTK tersebut. Menurutnya, dewan telah melakukan berbagai kajian, mulai dari mengambil referensi pengaturan di daerah lain hingga berkonsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan kesesuaian aturan.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam sidang paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Meski telah disepakati, Sugondo menegaskan perubahan struktur organisasi ini tidak akan langsung diterapkan seketika setelah disahkan. Masih ada serangkaian tahapan penyesuaian yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

“Setelah ini masih akan ada penyesuaian-penyesuaian. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan struktur baru harus diselaraskan terlebih dahulu dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembagian tugas dan fungsi masing-masing OPD, serta penataan ulang kepegawaian.(FO)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *