
BOLSEL, ARAHMU.ID – Satuan Reserse Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) juga Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bolsel kembali menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bolsel.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (09/05/2024) pukul 19.15 WITA.Berawal dari kecurigaan warga yang melihat salah satu mobil jenis pick up (Gran Max) berada di desa pinolantungan tak bertuan dengan ditutupi terpal berwarna hijau.
Tak menunggu lama, warga pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya mobil mencurigakan yang tidak ada pemiliknya.
Dengan sigap, Tim Resmob dan Satnarkoba langsung mendatangi lokasi. Benar, ternyata dalam mobil tersebut pihak kepolisian mendapati minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Dalam mobil tersebut terdapat sebelas (11) karung lebih cap tikus dengan tiap karung berisi dua (2) kantong miras yang berisi dua puluh lima (25) liter perkantong dengan total 575 liter.

Selanjutnya, mobil pick up bersama barang haram tersebut disita dan dibawah ke Mapolres Bolsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasie Humas Polres Bolsel, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Ahmad Wolinelo mengatakan, semua dilakukan oleh Polres Bolsel untuk mencegah peredaran minuman keras yang ada di Bolsel.
“Kami terus berupaya untuka tetap mencegah seluruh peredara miras yang notabenenya menjadi pemicu kriminalitas dan premanisme yang ada di wilayah hukum,” Jelasnya.(Aulia)