BOLSEL,ARAHMU.ID – Pengadilan Agama Bolaang Uki akhirnya buka suara soal tudingan yang beredar di sejumlah media dan grup percakapan yang menyebut institusi tersebut membiarkan dugaan perselingkuhan seorang oknum PPPK tanpa tindakan. Klarifikasi ini disampaikan melalui Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki, Umi Kalsum Abd Kadir, S.HI., M.H., dan diteruskan oleh Humas, Zulfa Majida Rifanda, S.H, pada Kamis (20/11/2025).

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa sebelum adanya laporan tertulis dari istri oknum, pimpinan Pengadilan Agama telah memberi teguran lisan dan meminta yang bersangkutan menyelesaikan persoalan rumah tangganya. Setelah laporan resmi diterima, proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme internal dan berjenjang.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) yang telah melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Bolaang Uki pada 13–17 Oktober 2025, melibatkan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya.Selain proses pemeriksaan, Pengadilan Agama juga memfasilitasi dua kali mediasi.

Mediasi pertama pada 29 Oktober 2025 dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama dan Sekretaris, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi lanjutan dilaksanakan pada 4 November 2025 dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, namun tetap tidak menemukan penyelesaian bersama.

Seluruh hasil mediasi telah disampaikan ke instansi terkait, dan saat ini Pengadilan Agama masih menunggu keputusan disiplin dari Bawas MA.Pengadilan Agama juga menegaskan bahwa tuntutan pelapor terkait pencabutan SK atau pemecatan bukan merupakan kewenangannya.

Keputusan pemberian sanksi berada di tingkat Sekretaris Mahkamah Agung berdasarkan rekomendasi Bawas.

“Pengadilan Agama Bolaang Uki telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dan menindak sesuai batas kewenangan. Keputusan akhir berada pada Bawas MA dan Sekma,” jelas Humas Zulfa Rifanda.(admin)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *