
Bolsel, Arahmu.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berada di kawasan perkebunan Landaso, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, pada Minggu (7/12/2025).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Bolsel, M. Ichsan Utiah, SH, yang didampingi oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kasat Pol PP, Kakan Kesbangpol, serta aparat kepolisian dari Polres Bolsel , Kapolsek Bolaang Uki dan Pemerintah Desa Popodu yang diwakili Kadus 1 dan Ketua BPD.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat di wilayah tersebut.

Menyikapi hal itu, Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si. menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk segera menutup aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai meresahkan dan merusak lingkungan.
Dalam keterangannya di lokasi, Asisten II M. Ichsan Utiah menegaskan bahwa Pemkab Bolsel tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang tidak mengantongi izin.
“Kami hadir di sini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas pertambangan harus sesuai aturan dan tidak boleh merusak lingkungan serta merugikan masyarakat,” tegas Ichsan Utiah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, dan jika ditemukan alat berat atau aktivitas ilegal lainnya, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas.” tambahnya.
Saat tim pemerintah daerah dan kepolisian tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun alat berat. Hanya terlihat beberapa warga yang berada di area tersebut menggunakan peralatan tradisional, namun tidak sedang melakukan kegiatan penambangan.

Meski demikian, terpantau lebih dari sepuluh bekas galian yang diduga kuat dibuat menggunakan alat berat. Aparat kepolisian bersama Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap praktik penambangan manual yang masih dilakukan oleh sebagian warga.
Kapolsek Bolaang Uki, AKP Djunaidi Pulukadang, menegaskan bahwa penertiban dilakukan baik terhadap pelaku pertambangan menggunakan alat berat maupun yang melakukan penambangan secara manual.
“Karena praktik pertambangan ini pada dasarnya bukan masuk pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkap Kapolsek.
Pemerintah Kabupaten Bolsel menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan, menindak aktivitas pertambangan ilegal, serta memastikan bahwa setiap kegiatan berada dalam koridor hukum yang berlaku.(Admin)